PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
I. |
UMUM |
|||
|
Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki luas wilayah ±91.592,43 km2 dengan penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±8.528.719 jiwa terdiri atas 12 (dua belas) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
|||
|
Kabupaten Musi Rawas yang mempunyai luas wilayah ±12.358,65 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±610.223 jiwa terdiri atas 21 (dua puluh satu) kecamatan dan 288 (dua ratus delapan puluh delapan) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. |
|||
|
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara. |
|||
|
Setengah atau 50% (lima puluh persen) dari luas keseluruhan wilayah yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan kawasan hutan yang terdiri dari hutan suaka alam, hutan lindung, dan hutan pengelolaan, sedangkan setengahnya lagi (307,260 ha) digunakan untuk pemukiman penduduk dan industri. |
|||
|
Kendala yang dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Rupit, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan Rawas Ilir, Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu Rawas adalah masalah rentang kendali dalam perjalanan menuju ke pusat pemerintahan Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas (induk). Dengan demikian, maka pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan solusi untuk memperpendek rentang kendali. Dengan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara, akses pelayanan publik kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Rupit, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan Rawas Ilir, Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu Rawas menjadi lebih efektif dan efisien. |
|||
|
Potensi kekayaan tambang yang dimiliki oleh Kabupaten Musi Rawas Utara adalah batubara, minyak dan gas bumi serta emas. Potensi-potensi lain yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara antara lain pertanian, perikanan, perkebunan dan agro industri. |
|||
|
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. |
|||
|
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam: |
|||
|
a. |
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor: 12/KPTS/DPRD/2005 tanggal 3 September 2005 tentang Persetujuan Usul Pemekaran Kabupaten Ex Kewedanaan Rawas; |
||
|
b. |
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor: 8 Tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Musi Rawas; |
||
|
c. |
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor: 12 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pemberian Hibah untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Musi Rawas Utara; |
||
|
d. |
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor: 13 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama Kali pada Calon Kabupaten Musi Rawas Utara; |
||
|
e. |
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki/Dikuasai Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Dokumen dan Hutang Piutang Kabupaten Musi Rawas yang Akan Dimanfaatkan oleh Calon Kabupaten Musi Rawas Utara; |
||
|
f. |
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor: 15 Tahun 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Akan Dipergunakan Untuk Penyelenggaraan Pemerintah dan Pelayanan Publik Yang Berada Dalam Cakupan Wilayah Calon Kota dari Kabupaten Musi Rawas kepada Kabupaten Musi Rawas Utara; |
||
|
g. |
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor: 3 Tahun 2009 tanggal 19 Mei 2009 tentang Penyesuaian Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara; |
||
|
h. |
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor: 11 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Musi Rawas Utara; |
||
|
i. |
Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 129 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pembentukan dan Dukungan Biaya Operasional Persiapan Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara; |
||
|
j. |
Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 443/KPTS/I/2008 tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Musi Rawas Utara; |
||
|
k. |
Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 444/KPTS/I/2008 tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama Kali pada Calon Kabupaten Musi Rawas Utara; |
||
|
l. |
Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 445/KPTS/I/2008 tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki/Dikuasai Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Dokumen dan Hutang Piutang Kabupaten Musi Rawas yang Akan Dimanfaatkan oleh Calon Kabupaten Musi Rawas Utara; |
||
|
m. |
Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 446/KPTS/I/2008 tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Akan Dipergunakan Untuk Penyelenggaraan Pemerintah dan Pelayanan Publik Yang Berada Dalam Cakupan Wilayah Calon Kota dari Kabupaten Musi Rawas kepada Kabupaten Musi Rawas Utara; |
||
|
n. |
Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 342/KPTS/I/2009 tanggal 1 Juni 2009 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA); |
||
|
o. |
Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 329/KPTS/I/2010 tanggal 8 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Musi Rawas Utara; |
||
|
p. |
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 11 Tahun 2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Musi Rawas menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara dan Kabupaten Muara Enim menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan; |
||
|
q. |
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 1 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan, Dukungan Dana Dalam Rangka Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali, dan Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah dan Calon Ibukota Kabupaten Baru; |
||
|
r. |
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 390/KPTS/I/2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Musi Rawas Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) dan Kabupaten Muara Enim Dalam Rangka Pembentukan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan; |
||
|
s. |
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 630//KPTS/I/2007 tanggal 8 November 2007 tentang Kesanggupan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan Bantuan Dana kepada Calon Daerah Otonom Baru Kab. Musi Rawas Utara (MURATARA) di Provinsi Sumatera Selatan; |
||
|
t. |
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 762//KPTS/I/2008 tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan dan Nama Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Cakupan Wilayah Kecamatan dan Penetapan Lokasi Calon Ibukota Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA); |
||
|
u. |
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 767//KPTS/I/2008 tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemindahan Personil dari Provinsi Sumatera Selatan ke Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA); |
||
|
v. |
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 770//KPTS/I/2008 tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala (Pilkada) Bagi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara; dan |
||
|
w. |
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 440/KPTS/I/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Persetujuan dan Dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Pembentukan Calon Kabupaten Musi Rawas Utara. |
||
|
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Musi Rawas Utara. |
|||
|
Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Rupit, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan Rawas Ilir, Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu Rawas. Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ±6.008,55 km2 dengan jumlah penduduk ±195.689 jiwa pada tahun 2012 dan 89 (delapan puluh sembilan) desa/kelurahan. |
|||
|
Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara. |
|||
|
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Musi Rawas Utara perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
|||
II. |
PASAL DEMI PASAL |
|||
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Ayat (1) |
||
|
|
|
Huruf a |
|
|
|
|
|
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Rupit adalah Kelurahan Muara Rupit, Desa Tanjung Beringin, Desa Batu Gajah, Desa Maur Baru, Desa Maur Lama, Desa Bingin Rupit, Desa Lawang Agung, Desa Noman, Desa Pantai, Desa Lubuk Rumbai, Desa Karang Anyar, Desa Karang Waru, Desa Sungai Jernih, Desa Beringin Jaya, Desa Lubuk Rumbai Baru, Desa Noman Baru, dan Desa Batu Gajah Baru. |
|
|
|
Huruf b |
|
|
|
|
|
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Rawas Ulu adalah Kelurahan Pasar Surulangun, Desa Surulangun, Desa Remban, Desa Lubuk Kemang, Desa Lesung Batu Muda, Desa Sungai Jauh, Desa Sungai Kijang, Desa Lesung Batu, Desa Sungai Baung, Desa Pulau Lebar, Desa Kerta Dewa, Desa Teladas, Desa Pangkalan, Desa Simpang Nibung Rawas, Desa Sungai Lanang, Desa Lubuk Mas, dan Desa Sukomoro. |
|
|
|
Huruf c |
|
|
|
|
|
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Nibung adalah Kelurahan Karya Makmur, Desa Jadi Mulya, Desa Jadi Mulya I, Desa Kerani Jaya, Desa Sumber Makmur, Desa Mulya Jaya, Desa Kelumpang Jaya, Desa Srijaya Makmur, Desa Sumber Sari, Desa Tebing Tinggi, dan Desa Bumi Makmur. Huruf d Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Rawas Ilir adalah Kelurahan Bingin Teluk, Desa Beringin Makmur I, Desa Beringin Makmur II, Desa Mandi Angin, Desa Beringin Sakti, Desa Pauh, Desa Pauh I, Desa Batu Kucing, Desa Belani, Desa Air Bening, Desa Tanjung Raja, Desa Ketapat Bening, dan Desa Mekar Sari. |
|
|
|
Huruf e |
|
|
|
|
|
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Karang Dapo adalah Kelurahan Karang Dapo, Desa Karang Dapo I, Desa Rantau Kadam, Desa Kertasari, Desa Setia Marga, Desa Biaro Baru, Desa Biaro Lama, Desa Aringin, dan Desa Bina Karya. |
|
|
|
Huruf f |
|
|
|
|
|
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Karang Jaya adalah Kelurahan Karang Jaya, Desa Lubuk Kumbung, Desa Embacang Lama, Desa Embacang Baru, Desa Terusan, Desa Muara Tiku, Desa Suka Menang, Desa Muara Batang Empu, Desa Sukaraja, Desa Bukit Ulu, Desa Rantau Telang, Desa Tanjung Agung, Desa Bukit Langkap, Desa Rantau Jaya, dan Desa Embacang Baru Ilir. |
|
|
|
Huruf g |
|
|
|
|
|
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Ulu Rawas adalah Kelurahan Muara Kulam, Desa Muara Kuis, Desa Jangkat, Desa Sosokan, Desa Napalicin, Desa Kuto Tanjung, dan Desa Pulau Kidak. |
|
|
Ayat (2) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Musi Rawas setelah terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara adalah mencakup wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Kelingi, Kecamatan Jayaloka, Kecamatan Muara Beliti, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kecamatan Selangit, Kecamatan Megang Sakti, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan BTS Ulu, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kecamatan Sumber Harta, Kecamatan Tuah Negeri, dan Kecamatan Suka Karya. |
||
|
Pasal 5 |
|||
|
|
Ayat (1) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (2) |
||
|
|
|
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000. |
|
|
|
|
Yang dimaksud dengan persetujuan pihak-pihak terkait adalah persetujuan berupa tanda tangan Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jambi, Gubernur Bengkulu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Plt. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, Asisten Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas, Wakil Bupati Musi Banyuasin, Bupati Sarolangun, Bupati Lebong, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong yang wilayah cakupannya berbatasan dengan daerah otonom baru pada peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG). |
|
|
|
Ayat (3) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
Pasal 6 |
|||
|
|
Ayat (1) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (2) |
||
|
|
|
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Musi Rawas Utara khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. |
|
|
Pasal 7 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 8 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 9 |
|||
|
|
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. |
||
|
Pasal 10 |
|||
|
|
Ayat (1) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (2) |
||
|
|
|
Penjabat Bupati Musi Rawas Utara diusulkan oleh Gubernur Sumatera Selatan dengan pertimbangan Bupati Musi Rawas. |
|
|
|
Ayat (3) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (4) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (5) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (6) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
Pasal 11 |
|||
|
|
Biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Musi Rawas Utara untuk pertama kali berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan bantuan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan. |
||
|
Pasal 12 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 13 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 14 |
|||
|
|
Ayat (1) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (2) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (3) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (4) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (5) |
||
|
|
|
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. |
|
|
|
|
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. |
|
|
|
|
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Musi Rawas yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. |
|
|
|
|
Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. |
|
|
|
|
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Musi Rawas Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. |
|
|
|
|
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris. |
|
|
|
Ayat (6) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (7) |
||
|
|
|
Penyerahan aset dan dokumen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|
|
|
Ayat (8) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (9) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
Pasal 15 |
|||
|
|
Ayat (1) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (2) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (3) |
||
|
|
|
Dana transfer ke daerah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengoptimalkan pelayanan publik serta tidak digunakan hanya untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana di antaranya kantor pemerintahan, rumah dinas, dan kendaraan dinas. |
|
|
Pasal 16 |
|||
|
|
Ayat (1) |
||
|
|
|
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 dan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 342/KPTS/I/2009 tanggal 1 Juni 2009, termasuk untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara pertama kali. |
|
|
|
Ayat (2) |
||
|
|
|
Yang dimaksud dengan memberikan bantuan dana dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 440/KPTS/I/2010 tanggal 28 Juni 2010, termasuk untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara pertama kali. |
|
|
|
Ayat (3) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (4) |
||
|
|
|
Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru. |
|
|
|
Ayat (5) |
||
|
|
|
Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru. |
|
|
|
Ayat (6) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
|
Ayat (7) |
||
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
Pasal 17 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 18 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 19 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 20 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 21 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 22 |
|||
|
|
Cukup jelas. |
||
|
|
|
||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5429 |