PENJELASAN


ATAS

 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2012


TENTANG


PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN
BERKELANJUTAN

 

I.

UMUM

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bahwa Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selain bersumber sebagaimana dimaksud di atas dapat juga diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.

 

Tujuan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah menjamin tersedianya pendanaan dalam penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka mewujudkan implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan peraturan perundang-undangan yang diamanatkannya dalam rangka pencapaian kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

 

Selanjutnya, untuk mewujudkan dan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah ini harus memperhatikan berbagai peraturan perundang- undangan yang telah ada antara lain Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang pada dasarnya untuk mengintegrasikan dan sinkronisasi dalam pelaksanaannya mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kabupaten/kota,

 

Kebijakan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur Pembiayaan pada keseluruhan sistem dan proses Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, meliputi: perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, serta perlindungan dan pemberdayaan Petani. Untuk memenuhi Pembiayaan sistem dan proses Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut, ada 3 (tiga) hal utama yang perlu diatur dalam kebijakan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yaitu:   (i)
kegiatan-kegiatan yang perlu dibiayai terkait dengan perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, serta perlindungan dan pemberdayaan Petani, yang merupakan bagian Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; (ii) sumber-sumber dan bentuk Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota terhadap kegiatan-kegiatan yang perlu dibiayai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (iii) penyelenggaraan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

 

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 3

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 4

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 5

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 6

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 7

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 8

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 9

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 10

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pengalihan fungsi lahan non-pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan" antara lain kegiatan pembangunan/perbaikan infrastruktur irigasi, jalan pertanian, dan ganti rugi kepemilikan lahan.

 

Pasal 11

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 12

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 13

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 14

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 15

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 16

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 17

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 18

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf e

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf f

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat" adalah pembinaan secara terus menerus melalui ceramah dan bentuk lainnya kepada masyarakat yang terkait dengan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

Pasal 19

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 20

 

 

Huruf a

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf b

 

 

 

Penyelenggaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam ketentuan ini yaitu alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota untuk kepentingan umum atau karena bencana.

 

Pasal 21

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 22

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "jaminan Pembiayaan penyelenggaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan" adalah tersedianya dana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) baik melalui APBN maupun APBD pada tahun anggaran tertentu untuk kegiatan penyelenggaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

Pasal 23

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 24

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 25

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 26

 

 

Huruf a

 

 

 

Yang dimaksud dengan "harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan" adalah harga yang lebih tinggi diperoleh Petani.

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf c

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf d

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pengutamaan hasil pertanian pangan" antara lain menampung dan membeli hasil pertanian pangan pokok.

 

 

Huruf e

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 27

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "menjaga keseimbangan ketersediaan pangan pokok" adalah suatu pengaturan kebijakan sistem makro yang mengatur ketersediaan pangan pokok secara berkelanjutan untuk menghindari fluktuasi harga pangan pokok di pasar.

 

Pasal 28

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "kemampuan keuangan negara" adalah memperhatikan ketersediaan dana yang dimiliki oleh Pemerintah berdasarkan prioritas penganggaran terhadap kebutuhan petani.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 29

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 30

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 31

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 32

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 33

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 34

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 35

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 36

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 37

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 38

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 39

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5288