KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 282/KMK.05/2000
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan meliputi pengumuman, pemberian kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi dan tanggapan, serta verifikasi atas bukti yang ada; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan karugian terhadap industri dalam negeri yang bersangkutan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, dipandang perlu menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping sementara terhadap impor produk pipa baja yang dilas (welded pipe) dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establihing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3639); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor 261 / MPP / Kep / 9 / 1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping Dan Atau Barang Subsidi; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | 7305.11.000; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | 7305.12.000; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | 7305.19.000; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | 7305.20.000, khusus untuk casing (plain end) dengan grade H 40, J 55 dan K 55; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | 7306.10.000; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. | 7306.20.000, khusus untuk casing (plain end) dengan grade H 40, J 55 dan K 55 (tidak termasuk tubing); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sementara
Pasal 2 Negara asal, nama perusahaan/produsen dan besarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara yang dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan empat bulan setelah tanggal penetapan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
MENTERI KEUANGAN,
BAMBANG SUDIBYO